Pelayanan Registrasi ICV
Pendaftaran Vaksinasi Online
- Pendaftar melakukan pendaftaran melalui form registrasi vaksinasi Online.
- Memilih tanggal permintaan pelayanan dan tanggal rencana keberangkatan.
- Memilih KKP terdekat untuk melakukan pelayanan.
- Melakukan pengisian detail keterangan pendaftaran.
- Upload passport hasil scanning dalam bentuk format jpeg|jpg|png.
- Mengisi alamat email untuk mendapatkan notifikasi hasil verifikasi pendaftaran oleh petugas KKP melalui email.
- Setelah melakukan pendaftaran secara online, pendaftar akan mendapatkan tanda terima dan file formulir pendaftaran dari KEMENKES SIMKESPEL.
Pelayanan Vaksinasi
- Pendaftar yang telah melakukan pendaftaran secara online diwajibkan datang pada tanggal permintaan pelayanan yang dipilih.
- Menunjukan tanda terima ICV dan Formulir Pendaftaran dalam bentuk hardcopy kepada petugas KKP.
- Pendaftar membawa passport dan dokumen identitas diri.
- Petugas KKP akan melakukan verifikasi data pendaftar.
- Pendaftar yang telah diverifikasi akan diberikan pelayanan vaksinasi oleh petugas KKP.
Penerbitan dan Pengesahan ICV
- Petugas KKP melakukan vaksinasi kepada pasien.
- Setelah proses vaksinasi selesai maka selanjutnya petugas KKP melakukan penerbitan dokumen ICV baru jika pendaftar belum mempunyai dokumen ICV atau Dokumen ICV yang sebelumnya ada telah habis.
- Jika pasien sudah memiliki ICV sebelumnya maka akan dilakukan pengesahan oleh petugas KKP dengan mengisikan data pelayanan yang telah dilakukan.
Isi Formulir Pendaftaran Online disini
Sumber : https://kespel.kemkes.go.id/vaksinasi_int/vaksinasi_int_public/add